Jasa Angkut Keliling Sampah Warga Desa (Jamparingrasa)
|
a) Nama Kegiatan
Usaha |
: |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
TIDAK BERBAHAYA |
|
b) NIB |
: |
1501250064304 |
|
c) Kode
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) |
: |
38211 |
|
d) Ruang
Lingkup |
: |
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian
lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan
limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain
dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar
substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk
pembuangan |
|
e) Titik
Berat Usaha |
: |
Penanganan Sampah Tidak Berbahaya melalui
kegiatan Pengumpulan, Pemilahan, dan Pembuangan Sampah ke TPA |
|
f)
Pertimbangan Usaha |
: |
1) bahwa
untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) pada Peraturan Daerah Kabupaten
Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan, perlu adanya penguatan komitmen
pemerintah desa dalam pengelolaan Sampah dan Retribusi Sampah rumah tangga
dan sampah sejenisnya; 2) bahwa
pengelolaan sampah selama ini belum
sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat
dan lingkungan Desa; 3) bahwa
sampah telah menjadi
permasalahan Desa sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh
masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan
aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; |
|
g) Asas dan Tujuan |
|
1) : Asas Harmoni,
kelestarian lingkungan; tanggung jawab;
berkelanjutan; manfaat; keadilan; kesadaran; kebersamaan;
kesehatan; keamanan; dan nilai ekonomi. 2) Tujuan a) mewujudkan
lingkungan yang bersih dan sehat; b) mengurangi
kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah; c) meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat; d) meningkatkan kualitas
lingkungan hidup; e) menjadikan
sampah sebagai sumber daya; dan f)
mengubah perilaku
masyarakat dalam penanganan sampah |
|
h) Outcome Pelaksanaan Usaha |
|
a) Terwujudnya
Sustainable Development Goals (SDG’s) dalam mewujudkan Desa Peduli
Kesehatan/lingkungan. b) Terpadunya
kegiatan pengelolaan lingkungan dengan peningkatan ekonomi c) Keberhasilan
Program Pemerintah d) Pendapatan
Asli Desa (PADes) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar