UNIT JAMPARINGRASA

 Jasa Angkut Keliling Sampah Warga Desa (Jamparingrasa)

 

a)      Nama Kegiatan Usaha

:

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

b)      NIB

:

1501250064304

c)       Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

:

38211

d)      Ruang Lingkup

:

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan

e)      Titik Berat Usaha

:

Penanganan Sampah Tidak Berbahaya melalui kegiatan Pengumpulan, Pemilahan, dan Pembuangan Sampah ke TPA

f)        Pertimbangan Usaha

:

1)      bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, perlu adanya penguatan komitmen pemerintah desa dalam pengelolaan Sampah dan Retribusi Sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya;

2)      bahwa pengelolaan sampah selama ini belum  sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Desa;

3)      bahwa sampah  telah  menjadi  permasalahan  Desa sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;

g)      Asas dan Tujuan

 

 

1)      : Asas

Harmoni, kelestarian lingkungan; tanggung jawab;  berkelanjutan;  manfaat;  keadilan; kesadaran; kebersamaan; kesehatan; keamanan; dan nilai ekonomi.

2)      Tujuan

a)      mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;

b)      mengurangi kuantitas dan dampak  yang  ditimbulkan oleh sampah;

c)       meningkatkan  kualitas  kesehatan  masyarakat;

d)      meningkatkan  kualitas  lingkungan  hidup;

e)      menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan

f)        mengubah         perilaku masyarakat dalam penanganan sampah

h)       Outcome Pelaksanaan Usaha

 

 

a)      Terwujudnya Sustainable Development Goals (SDG’s) dalam mewujudkan Desa Peduli Kesehatan/lingkungan.

b)      Terpadunya kegiatan pengelolaan lingkungan dengan peningkatan ekonomi

c)       Keberhasilan Program Pemerintah

d)      Pendapatan Asli Desa (PADes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar