I. TUJUAN OPERASIONAL
Memberikan panduan teknis harian bagi petugas agar
layanan pengangkutan sampah berjalan aman, tertib, konsisten, dan berkualitas.
II.
STRUKTUR PETUGAS LAPANGAN
1.
Koordinator Lapangan
·
Mengatur jadwal dan rute
·
Menangani kendala lapangan
·
Menjadi penghubung dengan
pengurus
·
Menyiapkan biaya
operasional pengangkutan
2.
Petugas Angkut
·
Mengambil dan memindahkan
sampah
·
Menjaga kebersihan area
layanan
3.
Sopir (jika menggunakan
kendaraan)
·
Mengemudikan kendaraan
·
Memastikan kendaraan layak
jalan
·
Membantu juru angkut dalam
kondisi tertentu
III. PERALATAN
WAJIB
Setiap petugas wajib menggunakan:
·
Sarung tangan
·
Masker
·
Sepatu boots
·
Seragam/rompi kerja
Peralatan kerja:
·
Gerobak / sorong / kendaraan
angkut
·
Sekop / alat bantu angkut
IV. ALUR KERJA
HARIAN
1. Persiapan (Sebelum Berangkat)
·
Absensi petugas
·
Pemeriksaan APD
·
Pengecekan kendaraan (ban,
rem, bahan bakar)
·
Briefing singkat oleh
koordinator
2. Pelaksanaan di Lapangan
·
Mengikuti rute yang telah
ditentukan
·
Mengangkut sampah dari
titik pelanggan
·
Tidak membongkar sampah di
lokasi pelanggan
·
Tidak meninggalkan sampah tersisa
di pelanggan terkecuali sampah yang tidak sesuai ketentuan, yakni:
1)
Sampah yang tidak di
masukan dalam kantong tertutup.
2)
Sampah berupa bekas
mebeleir rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi, dan mebeleir lainnya
3)
Sampah berupa rumput,
ranting, pohon, dan sejenis nya bekas penyiangan halaman, taman, kebun dan
sejenisnya.
3. Setelah Pengangkutan
·
Membersihkan alat dan
kendaraan
·
Membuang sampah ke TPS/TPA
·
Melaporkan kendala
V.
STANDAR PELAYANAN KE PELANGGAN
Petugas WAJIB:
·
Menyapa dengan sopan
·
Tidak bersikap kasar
·
Tidak berdebat dengan
pelanggan
Petugas DILARANG:
·
Meminta pungutan liar
·
Membalas provokasi
·
Meninggalkan pekerjaan
tanpa alasan
VI.
PENANGANAN SITUASI LAPANGAN
1. Jika Sampah Tidak Sesuai
·
Beri penjelasan dengan
sopan
·
Tinggalkan jika termasuk kategori
tidak diangkut
·
Laporkan ke koordinator
2. Jika Terjadi Konflik dengan
Pelanggan
·
Tidak membalas secara
fisik/verbal
·
Menjauh dari lokasi jika
situasi memanas
·
Laporkan ke koordinator
3. Jika Terjadi Kekerasan
·
Utamakan keselamatan diri
·
Segera tinggalkan lokasi
·
Laporkan ke pengurus dan
aparat desa
VII.
SISTEM PEMBAYARAN LAPANGAN
·
Petugas penerima pembayaran
diberikan surat tugas
·
Petugas hanya menagih
sesuai daftar resmi
·
Wajib memberikan bukti
pembayaran
·
Setoran diserahkan ke
bendahara berikut catatan
VIII.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Petugas wajib mencatat:
·
Jumlah pelanggan terlayani
·
Pelanggan menunggak
·
Keluhan pelanggan
·
Kejadian khusus
(konflik/kecelakaan)
Dilaporkan setiap hari kepada koordinator.
IX. STANDAR
DISIPLIN PETUGAS
Pelanggaran ringan:
·
Tidak menggunakan APD
·
Terlambat
Pelanggaran berat:
·
Bersikap kasar
·
Melakukan pungli
·
Terlibat konflik fisik
Sanksi bertahap:
·
Teguran
·
Peringatan tertulis
·
Pemberhentian
X. KESELAMATAN
KERJA
·
Hindari benda tajam
·
Jangan mengangkat beban
berlebihan
·
Istirahat cukup
·
Segera lapor jika
sakit/cedera
XI. PENUTUP
SOP ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas
sebagai pedoman kerja harian di lapangan.
Ditetapkan
di: Nagrak Selatan
Tanggal: 16 Juni 2025
BUMDes
Mandiri Nagrak Selatan

Andri Gunawan
(Direktur)